Tugas UAS KASUS UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER SYSTEM

 




  Kronologi Kasus

        SURABAYA, KOMPAS.com - Website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember Jawa Timur direstas. Pelaku sempat memasang gambar vulgar di laman resmi tesebut. Mengetahui laman resminya dijebol hacker, KPU Jember lantas melapor ke Subdit Siber Polda Jatim yang langsung melakukan penelusuran. "Pelaku berhasil menjebol sistem keamanan website KPU Jember dan memasang gambar vulgar di laman website resmi KPU Jember," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan di Mapolda Jatim, Selasa (13/10/2020). Tidak butuh waktu lama, polisi mengidentifikasi 2 orang pelaku peretas website KPU Jember."Setelah kami proses, berhasil diamankan 2 orang pelaku, salah satunya masih di bawah umur," ujar dia. Selain menangkap ZFR (14), polisi juga menangkap DA (23). Keduanya bukanlah warga Jember, DA ditangkap di Sumatera Selatan, sementara ZFR diamankan di Serang, Banten.

"Keduanya tergabung dalam komunitas Pelembang Cyber Team, saling kenal di dunia maya," terang Trunoyudo. DA ditahan di Mapolda Jatim untuk kepentingan pemeriksaan, sementara ZFR dikembalikan kepada orangtuanya karena masih di bawah umur, tapi proses hukumnya tetap jalan. Dalam kasus ini, DA berperan menjebol sistem keamanan website KPU Jember. Akses akun tersebut kemudian diberikan kepada ZFR lalu dipasang gambar vulgar.

Perbuatan terdakwa dalam meretas website KPU Jember diketahui pukul 20.00 Selasa 6 Oktober 2020 lalu. Laman resmi KPU itu bila dibuka, gambarnya diganti dengan menampilkan empat foto pria yang sedang duduk. Dalam foto itu juga terdapat latar belakang bertuliskan kurang sopan.

 


Di bawah foto itu, juga bertuliskan “Hacked by/KingSoapres_h7”. Ada juga tulisan lebih kecil “We Just D45H7Xploit dari rakyat untuk rakyat tapi entah untuk rakyat yang mana? dulu ngemis suara rakyat sekarang suara rakyat diabaikan, pura-pura tuli. dewan penghianat rakyat”.


3.        Analisa Kasus

a.       Motif

Motif eksistensi diri didunia cyber dan pelaku juga mengakui ada motif ekonomi, yakni akun tersebut dijual kepada orang lain yang berkepentingan.

b.      Pasal yang menjerat

Perbuatan pemuda 23 tahun itu terbukti melanggar pasal 32 ayat 1 dan/atau pasal 33 juncto pasal 48 ayat (1) juncto pasal 49 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

c.       Hukuman yang didapat

Terdakwa kasus peretas situs KPU Jember akhirnya divonis 1 tahun 4 bulan dan juga dijatuhi denda sebesar Rp. 10 Juta



        klik disini untuk berita selengkapnya.
    
        

Komentar