Tugas UAS KASUS UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER SYSTEM
Kronologi
Kasus
SURABAYA,
KOMPAS.com - Website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember Jawa
Timur direstas. Pelaku sempat memasang gambar vulgar di laman resmi tesebut.
Mengetahui laman resminya dijebol hacker, KPU Jember lantas melapor ke Subdit
Siber Polda Jatim yang langsung melakukan penelusuran. "Pelaku berhasil
menjebol sistem keamanan website KPU Jember dan memasang gambar vulgar di laman
website resmi KPU Jember," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo
Wisnu Andiko, kepada wartawan di Mapolda Jatim, Selasa (13/10/2020). Tidak
butuh waktu lama, polisi mengidentifikasi 2 orang pelaku peretas website KPU
Jember."Setelah kami proses, berhasil diamankan 2 orang pelaku, salah
satunya masih di bawah umur," ujar dia. Selain menangkap ZFR (14), polisi
juga menangkap DA (23). Keduanya bukanlah warga Jember, DA ditangkap di
Sumatera Selatan, sementara ZFR diamankan di Serang, Banten.
"Keduanya tergabung dalam komunitas Pelembang Cyber Team, saling kenal
di dunia maya," terang Trunoyudo. DA ditahan di Mapolda Jatim untuk
kepentingan pemeriksaan, sementara ZFR dikembalikan kepada orangtuanya karena
masih di bawah umur, tapi proses hukumnya tetap jalan. Dalam kasus ini, DA
berperan menjebol sistem keamanan website KPU Jember. Akses akun tersebut
kemudian diberikan kepada ZFR lalu dipasang gambar vulgar.
Perbuatan terdakwa dalam meretas website KPU Jember diketahui pukul 20.00
Selasa 6 Oktober 2020 lalu. Laman resmi KPU itu bila dibuka, gambarnya diganti
dengan menampilkan empat foto pria yang sedang duduk. Dalam foto itu juga
terdapat latar belakang bertuliskan kurang sopan.
Di bawah foto itu, juga bertuliskan “Hacked by/KingSoapres_h7”. Ada juga
tulisan lebih kecil “We Just D45H7Xploit dari rakyat untuk rakyat tapi entah
untuk rakyat yang mana? dulu ngemis suara rakyat sekarang suara rakyat
diabaikan, pura-pura tuli. dewan penghianat rakyat”.
3. Analisa Kasus
a.
Motif
Motif
eksistensi diri didunia cyber dan pelaku juga mengakui ada motif ekonomi, yakni
akun tersebut dijual kepada orang lain yang berkepentingan.
b.
Pasal
yang menjerat
Perbuatan pemuda 23 tahun itu terbukti melanggar pasal 32
ayat 1 dan/atau pasal 33 juncto pasal 48 ayat (1) juncto pasal 49 Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik.
c.
Hukuman
yang didapat
Terdakwa kasus peretas situs KPU Jember
akhirnya divonis 1 tahun 4 bulan dan juga dijatuhi denda sebesar Rp. 10
Juta
Komentar
Posting Komentar